Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana dalam pemesanan mobil MBG dan Titik dapur MBG

BN – Purwokerto, 15 Mei 2026. Seorang pria bernama RUDIANTO Direktur Utama PT IBS (PT INSAN BERKARYA SEJAHTERA) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai 50 juta rupiah untuk alasan pembelian tanda jadi Mobil MBG yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Laporan pengaduan ke Polres daerah Banyumas Jawa Tengah tersebut diajukan oleh Bapak Muhammad korban yang mengaku dijanjikan keuntungan senilai 100 juta dalam waktu 2 minggu dan di berikan modal kerja sebesar 3-5 Milyar karena Saudara Rudy akan mendapatkan investor sebesar 170 Milyar rupiah untuk 85 Dapur MBG di Lombok, Mataram NTB dan semua nya hanya janji janji aja. Semua itu di lakukan atas inisiatif permintaan menolong membantu kakak nya dengan Inisial Ida, tetapi Pak Rudiato ternyata hanya janji janji kosong tanpa ada bukti yang jelas selama kurang lebih 4,5 bulan yang janji nya hanya 2 minggu.

Menurut keterangan korban, pelaku menawarkan kerja sama investasi usaha dengan iming-iming keuntungan mencapai 100 juta dan juga inisial Ida memberikan 5 juta perbulan selama program MBG dan juga komisi 100 juta. Namun setelah dana diserahkan dan sempat bertemu awal nya, kemudian pelaku diduga sulit dihubungi dan tidak memberikan laporan penggunaan dana sebagaimana dijanjikan.

“Saya awalnya percaya karena pelaku menunjukkan bukti usaha dan pemesanan PO Mobil MBG dari beberapa perusahaan. Tapi setelah uang ditransfer, pembayaran keuntungan yang di janjikan 2 minggu ternya selama 4,5 bulan tidak di bayar dan susah di hubungi,” ujar salah satu korban kepada wartawan.

Bulan Desember 2025, Sdri Ida juga mengenalkan saya dengan seseorang yang bernama NANANG TRI PUTRA BAN.

Disitu akhirnya kami berkenalan dan lalu Sdr. NANANG TRI PUTRA BAN menawarkan sdri. Ida untuk membuat dapur MBG yang nilainya sebesar Rp. 25.000.000,- kemudian Sdri. Ida memberitahu saya terkait kerjasama tersebut dan saya diminta untuk transfer sebesar Rp. 25.000.000,- ke Sdr. NANANG sebanyak 2 kali yang totalnya Rp. 50.000.000,- ke Bank Mandiri dengan pada tanggal 25 Desember 2026 dan 26 Desember 2026. Disitu saya juga dijanjikan oleh Sdri. IDA LUTFIA bahwa saya dapat keuntungan Rp. 5.000.000,- perbulan. Disitu akhirnya sampai sekarang tidak ada kejelasan dan uang saya tidak dikembalikan hanya janji omong kosong.

Dan saudari Nanang Tri Putra Ban menjajikan uang di kembalikan 2 minggu tetapi sampai sekarang 4,5 bulan belum di kembalikan.
Atas kejadian tersebut saya menderita kerugian uang sebesar Rp. 100.000.000,- dan juga immaterial karena itu uang Istri saya dan anak anak serta pekerjaan saya rugi sampai 700 juta rupiah.

Saya minta kompensasi kerugian atas dasar musyawarah yang di sepakati. Setelah itu, kami melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas up. Kasat Reskim Polresta Banyumas agar bisa diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana dan jumlah korban yang kemungkinan terus bertambah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Kasus ini dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara. (ut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *